Entri Populer

Jumat, 11 Februari 2011

PENYELESAIAN MASALAH KARTU KREDIT DAN KTA

Pusing dengan tagihan Kartu Kredit dan KTA anda, yang semakin membengkak!!!!!!

Kami adalah Kantor Hukum Yang Dapat Membantu Masalah Anda.
Ada 2 Solusi untuk menyelesaikan Masalah Anda, Yaitu:

1.Reschedule adalah cicilan tetap setiap bulan sesuai dengan kemampuan ekonomi
anda dengan stop bunga s/d 0% (masing2 bank berbeda-beda, ada yang min. cicilan
per bulan 3% dari total tagihan, namun ada yang bisa hingga 1,5% per bulan.


2. Pelunasan adalah Discount s/d 50% (masing2 bank berbeda-beda, ada yang
setelah discount dapat diangsur beberapa kali, ada yang hanya sekali
pembayaran).

PERSYARATAN DI DALAM PENGURUSAN:
1. Billing Statement terakhir (untuk kartu kredit), atau No. Rekening KTA (untuk
KTA)
2. Fotokopi KTP
3. Materai 6000 sebanyak 6 lembar per kartu/KTA
4. Fee!

Proses:

1. Anda pasti akan menandatangani beberapa dokumen seperti surat kuasa, surat
pernyataan, surat keterangan, surat permohonan keringanan pembayaran, surat
perjanjian, dll.

2. Setelah anda mempelajari dan menandatangani dokumen2 tersebut di atas, kami
akan mengirimkan surat somasi (surat peringatan) kepada bank, yang menerangkan
bahwa anda sedang dalam masalah kesulitan keuangan (kurang lebih seperti itu).
Surat somasi ini hanya kami kirimkan sebanyak 1x (tidak seperti kantor2 hukum
lain yang mengirimkan sebanyak 3x). Bagi kami, pengiriman surat somasi sebanyak
1x tapi dilanjuti dengan negosiasi jauh lebih baik daripada pengiriman surat
somasi 1000x tapi tidak ditindaklanjuti dengan negosiasi. (banyak kantor2 hukum
yang hanya mengirimkan surat somasi ke bank sebanyak 3x tapi tidak pernah
melakukan negosiasi untuk mendapatkan hasil! Jadi intinya surat somasi tersebut
hanya menjadi tumpukan sampah tak berguna di bank.)

3. Negosiasi dengan pihak bank. Bisa melalui telp, atau kunjungan langsung ke
bank.

4. Hasil. Setelah somasi dan negosiasi, hasil akan kami terima dan setiap
perkembangan dari pihak bank akan kami sampaikan kepada anda. Jika anda
menginginkan reschedule/cicilan tetap, maka akan keluar dalam bentuk draft
cicilan. Jika pelunasan, kami akan menghubungi anda, dan anda akan datang ke
bank bersama2 dengan pihak kami untuk melakukan pelunasan.

BlackList

Mengenai blacklist, blacklist di Bank Indonesia (BI) terjadi apabila adanya
pembayaran yang tertunda atau kredit macet. Apabila anda tidak membayar hutang
anda selamanya, maka nama anda akan diblacklist pula selamanya. Namun jika anda
membayar lunas hutang anda dan tidak ada riwayat hutang yang menunggak 1
rupiahpun, maka nama anda tidak akan diblacklist.
Pada saat anda mendapatkan keringanan, anda akan mendapatkan surat lunas
(apabila sudah lunas, dan sebaiknya anda minta surat lunas jika hutang anda
sudah dilunasi), dan nama anda akan otomatis dihapus dari daftar blacklist. Jadi
intinya anda tidak akan diblacklist jika hutang-hutang anda sudah selesai. Untuk
reschedulepun, nama anda masih akan diblacklist sampai jadwal reschedule anda
selesai dibayarkan, dan lunas.


Kantor kami tidak hanya menerima masalah penyelesaian hutang kartu kredit/KTA,
namun kami menerima semua masalah-masalah anda, baik berupa masalah perdata
maupun kasus-kasus pidana. Selain itu kantor kami menerima Jasa hukum tetap di
kantor / perusahaan anda, baik untuk Perusahaan, Badan Hukum, maupun perorangan
yang menginginkan adanya jasa hukum tetap.



INI BUKAN PENIPUAN,
APABILA TIDAK BERHASIL MAKA DUIT ANDA AKAN KEMBALI!!!!!


Untuk Info Lebih Lanjut
Hubungi
DRAGON TEAM
02131772664/ 085719125900

Tidak ada komentar:

Posting Komentar